PER SEPTEMBER 2024, IMIGRASI CEKAL 7.614

25

Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA JAKARTA - Hingga 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5% di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia. 26

Dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

(Humas Rumah Detensi Imigrasi Surabaya)
 
Rumah Detensi Imigrasi Surabaya
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
  Jl. Raya Raci Ds. Raci Kec. Bangil Kab. Pasuruan
 

0343-744656

  Email 
  rudenim.surabaya@kemenkumham.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
IMG 4944 1
 
RUMAH DETENSI
IMIGRASI SURABAYA
PROVINSI JAWA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Raya Raci Ds. Raci Kec. Bangil Kab. Pasuruan
  0343-744656
PikPng.com email png 581646   rudenim.surabaya@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI