Rudenim memiliki 3 Tugas Pokok yaitu :
- melaksanakan tugas penindakan,
- melaksanakan tugas pengisolasian,
- melaksanakan tugas pemulangan dan pengusiran / deportasi.
Pemulangan adalah mengembalikan orang asing dari wilayah Negaera Republik Indonesia ke negara asal atau ke negara lain yang menerimanya. Pengusiran atau Deportasi adalah Tindakan mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Republik Indonesia karena keberadaanya tidak dikehendaki. Warga Negara Asing yang menempati Rumah Detensi Imigrasi adalah Warga Negara Asing yang telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Selain itu terdapat beberapa alasan mengapa WNA ditempatkan di Rudenim. Diantaranya karena berada di Wilayah Republik Indonesia tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah, menunggu proses pemulangan atau pengusiran/deportasi, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian, telah selesai menjalani hukuman dan belum dapat dipulangkan atau dideportasi.
