Sejarah Kantor

Pada tahun 1992 berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian pasal 1 angka 15 disebutkan bahwa karantina imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya. Berdasarkan undang-undang tersebut maka dikenallah istilah Karantina Imigrasi sebagai bentuk permulaan dari rudenim.

Pada Maret 2004, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.01.PR.07.04 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi, maka sejak saat itulah istilah Karantina Imigrasi berubah menjadi rudenim. Saat ini, rudenim telah berada di tiga belas kota di Indonesia. Rudenim menjadi tempat penampungan sementara bagi para pencari suaka ataupun pengungsi yang datang ke Indonesia sebelum dikembalikan ke negara asalnya.

Rudenim Depan

Rumah Detensi Imigrasi atau yang disingkat dengan rudenim adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar Undang-Undang Imigrasi. Orang asing yang berdiam di rudenim disebut dengan deteni. Rudenim dibangun karena meningkatnya lalu lintas orang, baik yang keluar maupun yang masuk ke Indonesia, sehingga berpotensi timbulnya permasalahan keimigrasian terhadap kedatangan dan keberadaan orang asing di Indonesia yang memerlukan upaya penindakan bagi orang asing yang melanggar ketentuan yang berlaku. Untuk mengefektifkan dan mengefisienkan penindakan tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana pendukung seperti rudenim.

Saat ini, di Indonesia, telah ada tiga belas rudenim yang tersebar di berbagai kota, yaitu TanjungpinangJakartaMedanPekanbaruSemarangSurabayaPontianakBalikpapanManadoDenpasarKupangMakassar, dan Jayapura.

 
Rumah Detensi Imigrasi Surabaya
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
  Jl. Raya Raci Ds. Raci Kec. Bangil Kab. Pasuruan
 

0343-744656

  Email 
  rudenim.surabaya@kemenkumham.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
IMG 4944 1
 
RUMAH DETENSI
IMIGRASI SURABAYA
PROVINSI JAWA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Raya Raci Ds. Raci Kec. Bangil Kab. Pasuruan
  0343-744656
PikPng.com email png 581646   rudenim.surabaya@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI