Visi, Misi dan Tata Nilai

VISI

"Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum"

MISI

Visi, Misi dan Tujuan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI adalah sebagai berikut:

VISI Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025 - 2029:
"Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan untuk Stabilitas Keamanan yang Tangguh menuju Indonesia Emas 2045".

MISI 1. Mewujudkan Penegakan Hukum dan pelayanan serta jaminan pelindungan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang transparan dan berkeadilan.
TUJUAN 1. Menciptakan penegakan dan pelayanan hukum untuk mendukung kedaulatan negara serta reintegrasi sosial secara transparan dan berkeadilan.

MISI 2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang modern, profesional, dan berintegritas..
TUJUAN 2. Menciptakan sistem keimigrasian dan pemasyarakatan yang modern, terintegrasi dan akuntabel melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia yang berintegritas, responsif dan adaptif di bidang imigrasi dan pemasyarakartan.

 

prima fix fix

 

TATA NILAI

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjunjung tinggi tata nilai kami "P-R-I-M-A"

 
 1. Profesional   Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, sesuai dengan keahlian dan kompetensi, berlandaskan dengan ilmu terkait bidangnya serta dilakukan dengan pendekatan yang humanis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan;
 2. Responsif : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan layanan secara cepat, tepat dan tanggap dalam melayani kebutuhan masyarakat baik kebutuhan yang terkait bidang imigrasi maupun pemasyarkatan;
 3. Integritas : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Integritas dicerminkan dalam bentuk perilaku jujur dalam bersikap dan bertindak dan berkeadilan dalam penegakkan hukum;
 4. Modern : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggunakan sistem dan teknologi informasi yang modern dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta dilakukan secara transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
 5. Akuntabel : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku;
 
Rumah Detensi Imigrasi Surabaya
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
  Jl. Raya Raci Ds. Raci Kec. Bangil Kab. Pasuruan
 

0343-744656

  Email 
  rudenim.surabaya@kemenkumham.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
IMG 4944 1
 
RUMAH DETENSI
IMIGRASI SURABAYA
PROVINSI JAWA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Raya Raci Ds. Raci Kec. Bangil Kab. Pasuruan
  0343-744656
PikPng.com email png 581646   rudenim.surabaya@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI