RUMAH DETENSI IMIGRASI SURABAYA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
JAWA TIMUR
Jalan Raya Raci Dusun Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan
Telepon/Fax : (0343)-744656
RUMAH DETENSI IMIGRASI SURABAYA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
JAWA TIMUR
Jalan Raya Raci Dusun Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan
Telepon/Fax : (0343)-744656
Perkembangan teknologi informasi yang terus meningkat mengharuskan kita melakukan pengembangan sistem informasi secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang meliputi Kantor Wilayah dan Satuan Kerja dibawahnya. Dukungan dari segi sumber daya manusia dan infrastruktur juga sangat mempengaruhi dalam menunjang kelancaran pengembangan teknologi informasi tersebut.
Sejalan dengan pengembangan dan penguatan tata kelola teknologi informasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM R.I terus meningkatkan kinerja berbasis teknologi dengan pemanfaatan dan pengembangan Teknologi Informasi melalui pembuatan laman resmi satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kepada pihak yang telah terlibat dalam proses development laman resmi satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga laman ini dapat menjadi media publikasi bagi pejabat administrator, Pengawas, Pemangku Jabatan Fungsional dan seluruh pegawai satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya dalam mendukung keterbukaan informasi publik dengan cara mempublikasikan seluruh informasi kepada masyarakat luas melalui laman ini.
Wassalamualaikum, Wr, Wb.
RUBIYANTO SUGESI, S.Sos., M.A.P.
Kumham CorpU merupakan manajemen strategis pengembangan SDM yang fokus pada program strategis Kementerian, dengan mengelola individu pegawai dalam ekosistem organisasi pembelajar, serta pengelolaan pengetahuan untuk pencapaian karakter unggul di bidang Hukum dan HAM
Corporate University bukan lembaga atau institusi pendidikan dan pelatihan yang menempel (embeded), melainkan strategi manajemen agar terjadi pembelajaran individu dan pembelajaran dalam organisasi, serta pengelolaan pengetahuan individu dan pengetahuan strategis organisasi. Pembentukan ekosistem organisasi pembelajar memberikan kesempatan bagi seluruh komponen untuk belajar setiap saat dan mengembangkan diri untuk memenuhi standarisasi potensi atau talenta.
Paradigma CorpU berdampak pada 3(tiga) perubahan yang menonjol, yaitu Desain pengembangan SDM, Pendekatan analisis kebutuhan pembelajaran, dan Sinergi antar bagian organisasi.
Berbeda dengan lembaga pendidikan yang fokus pada pemenuhan kesenjangan atas kompetensi individu, konsep CorpU lebih fokus pada pencapaian strategis organisasi sehingga mengarah pada spesialisasi pelatihan yang berdampak pada kebutuhan nyata organisasi dalam lingkup pelayanan publik.
Dalam segi Analisis kebutuhan pengembangan SDM, baik pendidikan ataupun pelatihan seringkali dilakukan dari atas ke bawah sehingga kebutuhan organisasi belum dikaji secara serius. Lain halnya dengan konsep CorpU yang didasarkan atas hasil rapat pimpinan tertinggi (Learning Council Meeting) dalam mengidentifikasi kebutuhan pengembangan berdasarkan isu strategis organisasi yang diputuskan oleh manajemen tertinggi hingga dapat dihasilkan cetak biru untuk pengembangan pada tahun berikutnya.
Perubahan yang terakhir yaitu dalam hal keterlibatan semua pihak. Lembaga pelatihan dan pendidikan sudah terbiasa meposisikan diri sebagai pelaksana kegiatan atas permintaan dari pemangku kepentingan atau konsumen. Berbeda dengan strategi CorpU, konsep ini menempatkan semua pihak sebagai pelaksana yang terlibat dalam merumuskan program, pengembangan, pelaksanaan, sampai reformulasi melalui tahap evaluasi.
Corporate University bertanggungjawab untuk dapat memastikan semua pegawai belajar dan mempelajari hal-hal secara benar, dengan cara penyampaian pembelajaran yang benar. Tentu saja tahapan tersebut sangat membutuhkan kecakapan mulai dari bagaiman memperoleh sumber pengetahuan, cara mendokumentasikannya, kemudian cara mendistribusikannya hingga tahap penerapan pengetahuannya.
VISI
"Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum"
MISI
Visi, Misi dan Tujuan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI adalah sebagai berikut:
VISI Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025 - 2029:
"Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan untuk Stabilitas Keamanan yang Tangguh menuju Indonesia Emas 2045".
MISI 1. Mewujudkan Penegakan Hukum dan pelayanan serta jaminan pelindungan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang transparan dan berkeadilan.
TUJUAN 1. Menciptakan penegakan dan pelayanan hukum untuk mendukung kedaulatan negara serta reintegrasi sosial secara transparan dan berkeadilan.
MISI 2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang modern, profesional, dan berintegritas..
TUJUAN 2. Menciptakan sistem keimigrasian dan pemasyarakatan yang modern, terintegrasi dan akuntabel melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia yang berintegritas, responsif dan adaptif di bidang imigrasi dan pemasyarakartan.

TATA NILAI
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjunjung tinggi tata nilai kami "P-R-I-M-A"
| 1. | Profesional | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, sesuai dengan keahlian dan kompetensi, berlandaskan dengan ilmu terkait bidangnya serta dilakukan dengan pendekatan yang humanis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan; | |
| 2. | Responsif | : | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan layanan secara cepat, tepat dan tanggap dalam melayani kebutuhan masyarakat baik kebutuhan yang terkait bidang imigrasi maupun pemasyarkatan; |
| 3. | Integritas | : | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Integritas dicerminkan dalam bentuk perilaku jujur dalam bersikap dan bertindak dan berkeadilan dalam penegakkan hukum; |
| 4. | Modern | : | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggunakan sistem dan teknologi informasi yang modern dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta dilakukan secara transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; |
| 5. | Akuntabel | : | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku; |
|
|
Rumah Detensi Imigrasi Surabaya
|
||||||