
Kartu UNHCR memiliki fungsi dan ketentuan yang berbeda dengan dokumen kependudukan Indonesia. Kartu UNHCR merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh UNHCR bagi orang asing yang telah terdaftar sebagai pengungsi. Namun, Kartu UNHCR tidak dapat digunakan sebagai pengganti dokumen identitas atau dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.
Kartu UNHCR juga bukan bukti kewarganegaraan Indonesia, bukan KTP, dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuatan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, Kartu UNHCR bukan izin untuk bekerja dan bukan dokumen keimigrasian yang menggantikan paspor, visa, izin tinggal, atau dokumen keimigrasian lainnya.
Dengan memahami fungsi dan batas penggunaannya, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kenali dokumennya, pahami fungsinya, dan gunakan sesuai ketentuan‼️
#Kemenimipas #ImigrasiJatim #RudenimSurabaya #unhcr #pengungsi
