Rudenim Surabaya Deportasi WNA Nigeria atas Pelanggaran Izin Tinggal

THUMBNAIL KONTEN REELS TERBARU

 

Pasuruan- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya melaksanakan kegiatan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial N.S.C pada Rabu, (16/09/2026). Pendeportasian dilakukan karena yang bersangkutan terbukti memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Kasus ini bermula ketika N.S.C diketahui memberikan keterangan tidak benar dalam proses memperoleh izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran tersebut menjadi dasar dikenakannya tindakan administratif sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Langkah ini diambil usai seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia.

Rumah Detensi Imigrasi Surabaya melakukan proses pemulangan WNA asal Nigeria berinisial N.S.C sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian tindakan administrasi terhadap orang asing yang dinilai membahayakan ketertiban umum atau tidak menaati ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Keimigrasian yang berlaku di wilayah Indonesia. 

N.S.C dikenai tindakan administratif di Rudenim Surabaya selama kurang lebih satu tahun terakhir sebelum akhirnya dideportasi. Pria asal Nigeria tersebut merasa sangat puas dan berterima kasih kepada Rudenim Surabaya atas pelayanannya selama menjadi Deteni.

 “I've been Rudenim since last year Now today I'm thank God I'm going to my country I want to thank everybody here The officers, everybody here The goods How the good they are I'm really appreciatesI say thank you so much the for the officers” Ujar N.S.C

Proses deportasi ini dilaksanakan pada 16 September 2026 dengan keberangkatan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Diketahui N.S.C diberangkatkan menggunakan penerbangan domestik Pelita air IP-205 menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Selanjutnya, N.S.C melanjutkan perjalanannya menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan rute Jakarta-Istanbul sebelum nantinya tiba di Abuja, Nigeria. 

Kemudian selama proses pemulangan, petugas Rudenim Surabaya melakukan pengawalan dan koordinasi dengan seluruh pihak guna memastikan keberangkatan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur yang sudah dijadwalkan. Mulai dari proses administrasi, pemeriksaan dokumen perjalanan, hingga serah terima di area keberangkatan dilakukan berdasarkan Standar Operasional yang berlaku dalam penyelenggaraan seluruh rangkaian program keimigrasian. Selain itu, seluruh rangkaian perjalanan Internasional juga telah disiapkan melalui tiket penerbangan yang terhubung dengan Negara asal Deteni tersebut.  


#Kemenimipas #Ditjenimigrasi #Imigrasijatim #Kerjahendarsam






 

 

    
Rumah Detensi Imigrasi Surabaya
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
  Jl. Raya Raci Ds. Raci Kec. Bangil Kab. Pasuruan
 

0343-744656

  Email Kehumasan
  rudenim_surabaya@imigrasi.go.id
  Email Pengaduan  
  rudenim_surabaya@imigrasi.go.id  

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
IMG 4944 1
 
RUMAH DETENSI
IMIGRASI SURABAYA
PROVINSI JAWA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Raya Raci Ds. Raci Kec. Bangil Kab. Pasuruan
  0343-744656
PikPng.com email png 581646   rudenim.surabaya@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI