
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan keimigrasian di Indonesia. Dalam tiga hari terakhir, Rudenim Surabaya berhasil mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) yang terdeteksi melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Jawa Timur. Para WNA tersebut terdiri dari dua orang berkewarganegaraan Afganistan, berinisial AA (19) dan Q (24), dua orang berkewarganegaraan Pakistan, berinisial MSK (26) dan MS (20), satu orang berkewarganegaraan Nigeria, berinisial ISC (35), serta satu orang berkewarganegaraan Malaysia, berinisial HAR (68).

Proses deportasi ini dilaksanakan dengan mematuhi prosedur hukum yang berlaku, di mana seluruh WNA tersebut diberangkatkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selain menjadi tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian lebih lanjut, deportasi ini juga menggambarkan pentingnya sinergi antara Rudenim Surabaya dengan berbagai pihak terkait dalam memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap individu yang berada di wilayah hukum Indonesia wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
(Humas Rumah Detensi Imigrasi Surabaya)

