(11/12/2025) Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, Rudenim Medan telah menyerahkan 4 (empat) deteni berkewarganegaraan asing kepada Rudenim Surabaya untuk proses lebih lanjut.
Para deteni ini merupakan subjek Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atas pelanggaran Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pemindahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur standar operasional.
Imigrasi berkomitmen untuk selalu memastikan keberadaan dan kegiatan WNA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
#WeServeBetter #Imigrasi #Rudenim #PengawasanOrangAsing #Surabaya #Medan #WNA
