
Pernah dengar kata cekal ? 🤔
Cekal adalah singkatan dari Pencegahan dan Penangkalan.
🛑 Pencegahan: larangan sementara bagi seseorang untuk keluar dari Indonesia.
🚫 Penangkalan: larangan bagi orang asing untuk masuk ke Indonesia.
Siapa yang dapat melaksanakannya?
👉 Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.
Bahkan bisa juga atas perintah, permintaan, dan keputusan dari Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Ketua KPK, Kepala BNN, Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta Kementerian Lembaga lainnya.
⏳ Jangka waktunya?
• Pencegahan: maksimal 6 bulan, bisa diperpanjang hingga 6 bulan
• Penangkalan: maksimal 10 tahun, bisa diperpanjang juga hingga 10 tahun.
Jadi, kalau dengar istilah “cekal”
ingat ya, ini bukan sekadar larangan !
tapi upaya negara untuk melindungi dan menjaga keamanan Negara.
