
Halo sobat mido!!!
Sebelumnya kita sudah mengenal apa itu rudenim.... Nah selanjutnya kita akan mengenal apa aja sih susunan organisasi yg ada di rudenim itu sendiri.
Rudenim berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.01.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi yaitu terdiri dari :
1. Sub bagian tata usaha
2. Seksi registrasi, administrasi, dan pelaporan
3. Seksi perawatan dan kesehatan
dan yg terakhir adalah seksi keamanan dan ketertiban.
Kali ini kita akan berkenalan dengan seksi keamanan dan ketertiban. Apa aja sih tugas dan fungsinya? Yuk kita cari bareng!!
Seksi Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengamanan, melakukan pengisolasian dan pemindahan terdetensi antar Rudenim serta pengeluaran terdetensi dalam rangka pengusiran dan pemulangannya.
Nah sekarang udah tau kan apa aja tugas seksi dan fungsi seksi keamanan dan ketertiban. Untuk seksi lain, apa saja tugas dan fungsinya? Tunggu saja konten2 kita selanjutnya!!
