
👋 Hallo Sobat Mido!
Tau nggak sih, proses *pendeportasian* itu nggak bisa langsung jalan gitu aja loh 😮✈️
Harus ada ridho (persetujuan) dan prosedur yang harus dilalui!
💰 Pertama, pastikan deteni memiliki biaya kepulangan.
📅 Kemudian Rudenim akan menentukan *tanggal keberangkatan* dan mengeluarkan *SK Deportasi* yang disetujui oleh Kepala Seksi RAP (Registrasi Administrasi dan Pelaporan) dan pastinya Kepala Rumah Detensi Imigrasi.
📝 Setelah itu dibuatlah *Surat Perintah Pengeluaran Deteni* dan BA (Berita Acara) Pengeluaran Deteni (tentunya atas persetujuan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban juga ya 👮).
📨 Selanjutnya, dikirim surat ke *TPI untuk pengawasan keberangkatan*, dan juga ke *Ditkermakim (Direktorat Kerja Sama Keimigrasian)* untuk pemberitahuan pendeportasian.
📋 Terakhir, dibuat *laporan deportasi dan usulan penangkalan* ke Dirwasdakim.
Prosesnya panjang ya Sobat Mido😅 tapi semua itu demi ketertiban dan kepastian hukum di Rudenim Surabaya 🇮🇩✨
