
TIDAK ADA RUANG BAGI PELANGGAR ATURAN KEIMIGRASIAN! ⚖️
Kamis (07 Mei 2026), Rumah Detensi Imigrasi Surabaya resmi melaksanakan pendeportasian terhadap 1 (satu) WNA asal Libya.
Warga negara tersebut terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011, yakni masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda dengan pengawalan ketat petugas. Tak hanya dipulangkan, yang bersangkutan juga diusulkan masuk dalam Daftar Penangkalan agar tidak dapat memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Aturan tetaplah aturan. Tanpa dokumen sah, tidak ada izin untuk tinggal! 🚫
#rudenimsurabaya
#imigrasijatim
#ditjenimigrasi
#imigrasiuntukrakyat
#kemenimipas
