
TEGAKKAN HUKUM KEIMIGRASIAN, RUDENIM SURABAYA DEPORTASI WNA ASAL MALAYSIA ⚖️
Pada Kamis (07/05), telah dilaksanakan pendeportasian terhadap satu orang warga negara Malaysia.
WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni berada di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari.
Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya dengan pengawalan ketat petugas. Selain dideportasi, yang bersangkutan juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan untuk mencegah masuknya kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kedaulatan negara adalah prioritas utama!
#rudenimsurabaya
#imigrasijatim
#ditjenimigrasi
#imigrasiuntukrakyat
#kemenimipas
